Berdasarkan Nota Dinas Direktur PDLUK nomor ND.1513/E.2/P2T/PLA.6.1/B/07/2025, Kami informasikan bahwa:
1. Mulai tanggal 14 Juli 2025, seluruh permohonan persetujuan lingkungan kewenangan pusat
yang telah dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil uji administrasi melalui Sistem
Amdalnet (amdalnet.menlhk.go.id), wajib untuk:
a. Melakukan registrasi pada sistem PTSP Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan
b. Mengunggah Nomor Registrasi PTSP serta Berita Acara (BA) Validasi PTSP ke dalam
Sistem Amdalnet.
2. Ketentuan ini juga berlaku bagi seluruh permohonan Persetujuan Lingkungan kewenangan
pusat yang telah diajukan melalui Sistem Amdalnet sebelum tanggal 14 Juli 2025, namun
hingga saat ini belum diterbitkan Persetujuan Lingkungannya.
3. Ketentuan ini merupakan bagian dari penyempurnaan proses bisnis layanan Persetujuan
Lingkungan, dan penting untuk dipahami bahwa Nomor Registrasi PTSP dan BA Validasi
merupakan persyaratan administratif wajib untuk proses penerbitan Persetujuan
Lingkungan (PL).
Demikian Kami Sampaikan, Atas Perhatiannya kami ucapkan terima Kasih